> >

Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Sebaiknya Tidak Ikut-ikutan Kampanye

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 07:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak ikut-ikut kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. 

Menurut dia, seorang Kepala Negara memang tak perlu hingga harus turun dalam berkampanye di dalam gelaran pesta demokrasi. 

"Di RI Presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang enggak perlu," kata Jimly dalam cuitannya dalam akun media sosial X pribadinya @JimlyAs dan Kompas TV sudah diizinkan untuk mengutipnya, Kamis (25/1/2024). 

Baca Juga: 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak', Sinyal Jokowi Dukung Siapa? Ini Kata Perludem

Ia menjelaskan, memang tidak ada hukum yang dilanggar bagi seorang presiden atau menteri yang hendak berkampanye dalam pemilu. 

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, presiden ikut kampanye juga pernah dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang saat itu mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.

"Untuk yang tidak nyalon, seperti Presiden Obama di AS juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, seorang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU