> >

Babak Baru Kasus Suap di Ditjen Kereta Api, KPK Sebut 2 Tersangka Baru adalah ASN Kemenhub dan BPK

Hukum | 22 Januari 2024, 17:11 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Dua tersangka baru kasus dugaan suap di lingkungan DJKA merupakan ASN dari Kemenhub dan BPK. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan instansi dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kedua tersangka merupakan ASN dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Meski demikian, dia masih tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka tersebut.

Dikutip dari Antara, Ali Fikri menyebut KPK nanti akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kemenhub. Ali Fikri menyebut kedua tersangka merupakan seorang ASN.

"Benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali, Kamis (18/1).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap di DJKA Kemenhub, KPK Periksa 4 Pejabat Pembuat Komitmen, Ini Nama-namanya

Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU