> >

Terungkap Praktik Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta, Ngecas Rp300 Ribu

Hukum | 19 Januari 2024, 07:25 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan beberapa praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan atau Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan salah satu praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK yakni penyelundupan handphone (HP) atau telepon seluler.

Kemudian, kata Albertina, berlanjut praktik pungli lainnya berupa pengisian baterai atau charge handphone oleh narapidana.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Menurut Albertina, besaran uang yang harus dikeluarkan narapidana atau napi untuk bisa menyelundupkan handphone ke dalam rutan yakni membayar uang sebesar Rp10 sampai Rp20 juta.

Biaya tersebut tidak termasuk dengan pengisian baterai ponsel yang mereka selundupkan. Albertina membeberkan, jika ingin mengisi baterai handphone, maka napi harus merogoh kocek senilai Rp 200 sampai 300 ribu.

"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (18/1/2024).

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: KPK Minta Maaf dan Akui Kebobolan karena Pungli dan Korupsi Justru Terjadi di Lembaga Sendiri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU