> >

MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Zaenal Arifin: Bom Waktu Sengketa Pilpres 2024

Hukum | 16 Januari 2024, 22:17 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Baca Juga: Inisiator Petisi 100 Ungkap Alasan Munculnya Pemakzulan: Jokowi Diduga Intervensi MK soal Gibran

Menurutnya akan ada permohonan lanjutan termasuk sengketa Pilpres 2024 yang akan masuk ke MK. 

Hal ini dikarenakan putusan MK yang tidak menerima uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu membuat kondisi ketidakjelasan konstitusional.

"Jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak. Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan," ujar Zainal.  

Zainal menambahkan putusan tersebut memuat MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana. 

Dengan tidak diterimanya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda

"Ini akan jadi bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024," ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan M. Raziv Barokah selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. 

Raziv sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai keadilan konstitusi dipaksa mati dan akan berdampak buruk juga bagi kematian keadilan-keadilan lain yang tinggal menunggu waktu.

Raziv menyatakan secara hukum putusan tersebut harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan tersebut sulit untuk diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU