> >

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Hukum | 16 Januari 2024, 10:02 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Siskaeee merupakan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada Senin 15 Januari 2024.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Karyoto.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam  SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU