> >

3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 10 Januari 2024, 17:20 WIB
Polda Metro Jaya dan Puspomad menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Warta Kota/Ramadhan LQ.)

Selain tiga anggota TNI AD itu, dalam perkara tersebut juga terdapat dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka lainnya itu adalah EI dan MY yang merupakan warga sipil.

Terhadap dua warga sipil tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil. 

Seluruh kendaraan hasil curanmor itu diduga bakal dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga: Maling Motor di Ponorogo Tinggalkan Mobil Beserta Kunci dan STNK, Ini Kata Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU