> >

Jadwalkan Pemeriksaan, Polisi segera Panggil Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli

Hukum | 3 Januari 2024, 15:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi meringankan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

Lebih lanjut, dia mengaku dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.


TERBARU