> >

KPK Bekuk Pengusaha Tersangka Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani, Langsung Digelandang ke Jakarta

Hukum | 24 Desember 2023, 16:40 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap seorang kontraktor pihak swasta bernama Kristian Wuisan di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12/2023).

Diketahui, kontraktor Kristian Wuisan merupakan tersangka yang menyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristiwan Wuisan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Perintahkan Anak Buah Manipulasi Progres Proyek agar Anggaran Cair

Ali Fikri menuturkan penangkapan Kristian Wuisan merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12/2023) lalu.

"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (24/12/2023).

Ali Fikri mengatakan pihak penyidik menangkap Kristian setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pengusaha tersebut.

Dalam proses penangkapan Kristian, kata Ali, tim penyidik KPK turut mendapat pengawalan ketat dari tim Brimob Polda Maluku Utara. 

Setelah ditangkap, Kristian juga sempat diamankan di markas kesatuan tersebut sebelum akhirnya digelandang ke Jakarta.

"Dilakukan pemeriksaan tim," tutur Ali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU