> >

Merujuk Putusan Kasasi, Pengamat Sebut Kejaksaan Harus Kembalikan Barang Sitaan Kapal LNG Aquarius

Hukum | 22 Desember 2023, 06:40 WIB
Salah satu kapal yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan aset tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Sumber: Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung (MA), majelis hakim telah menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus Asabri.

Diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Merujuk SIPP MA tersebut, sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, sementara pemohon adalah PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil Atas Kasus Korupsi PT Asabri

Menanggapi putusan tersebut, Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio berpendapat, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengembalikan barang sitaan kasus korupsi di PT ASABRI berupa kapal LNG Aquarius.

Fajar Trio menjelaskan, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka dapat menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. 

"Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya. 

"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang terkesan mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," imbuhnya.

Tangkapan layar tentang putusan Kasasi penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus Asabri (Sumber: Dok MA RI)

Namun demikian, lanjut Fajar, pihak perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung. 

"kan saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya.

Fajar Trio mengatakan, seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan. 

"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," ujar Fajar Trio melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.tv pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sebagaimana diketahui, jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal.

Namun majelis hakim menilai, kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sebab, kapal ini dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 dengan harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU