> >

Merujuk Putusan Kasasi, Pengamat Sebut Kejaksaan Harus Kembalikan Barang Sitaan Kapal LNG Aquarius

Hukum | 22 Desember 2023, 06:40 WIB
Salah satu kapal yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan aset tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Sumber: Kejagung)

Fajar Trio mengatakan, seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan. 

"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," ujar Fajar Trio melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.tv pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sebagaimana diketahui, jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal.

Namun majelis hakim menilai, kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sebab, kapal ini dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 dengan harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU