> >

PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi

Rumah pemilu | 21 Desember 2023, 16:38 WIB
Jejeran baliho kampanye Pemilu 2024 di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Reny Sri Ayu Arman/Kompas.id)

Menurut Natsir, pihak yang berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti temuan PPATK dengan menggandeng lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Datanya ada mencurigakan atau bagaimana kita harus cek dulu. Betul tidak, nanti kita akan sampaikan kepada publik. Karena kami punya kewajiban untuk jika kemudian dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat, jadi bisa kita tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di Sentra Gakkum," kata Bagja pada Senin (18/12).

Baca Juga: PPATK: Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Mengalir ke Banyak Parpol, Akan Dikaji Semua

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU