> >

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Agenda Penting

Hukum | 21 Desember 2023, 10:54 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli batal diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang mengatakan bahwa kliennya mendadak memiliki agenda penting. Pihak Firli pun meminta penundaan pemeriksaan.

“Iya (ada agenda penting). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda,” kata Ian, Kamis.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Hadir di Sidang Etik

Ian menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik, termasuk mengajukan permohonan penundaan.

“Sebenarnya sudah ada permohonan (penundaan pemeriksaan) kami ke Polda (Metro Jaya),” ucap Ian.

Ditanya soal agenda pemeriksaan, Ian mengaku tak tahu. Ia bilang bahwa berkas perkara kasus kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dibutuhkan pemeriksaan tambahan.

Pihaknya juga meminta penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Firli.
“Berkas perkara kan sudah dikirimkan ke Kejaksaan tahap 1. Terkait keterangan tambahan kami tidak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan,” papar Ian.

“Kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan,” pungkasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU