> >

Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Hadir di Sidang Etik

Hukum | 21 Desember 2023, 10:17 WIB

 

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris memperingatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk menghadiri sidang etik.

Dewas KPK saat ini tengah menangani tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sidang etik telah digelar sejak kemarin Rabu (20/12/2023).

Pada sidang kemarin, Firli Bahuri tidak hadir. Untuk itu, Dewas KPK meminta jenderal bintang tiga itu untuk hadir dalam sidang etik.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut, Dewas KPK Kembali Periksa 13 Saksi

“Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik,” kata Syamsuddin, Kamis (21/12/2023).

Meski Firli tidak hadir, Dewas KPK akan tetap melanjutkan jalannya sidang etik. Diketahui, hari ini Firli juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin,” ucap Syamsuddin.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Firli akan rugi jika tidak hadir di sidang etik karena tidak dapat membela diri.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU