> >

Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri

Hukum | 21 Desember 2023, 04:30 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi jika tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Sebab, kata Tumpak, Firli Bahuri tidak bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika ada saksi yang memberikan keterangan yang memojokkan atau merugikan dirinya. 

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” imbuhnya.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (20/12/2023), Tumpak menyebut Firli Bahuri tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. 

Meski demikian, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.

Tumpak mengaku tetap mengharapkan Firli Bahuri bisa hadir dalam sidang kode etik tersebut.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadir Sidang Kode Etik Tanpa Alasan yang Jelas, Persidangan Tetap Berlanjut

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU