> >

Warga Myanmar Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Ini Perannya

Hukum | 18 Desember 2023, 17:06 WIB
Seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (MA) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. (Sumber: ANTARA/Khalis.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (MA) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli menyebut Amin merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023) lalu.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar; yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Fahmi dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Menurut penjelasannya, Amin berhasil ditangkap Sabtu (15/12) dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia berperan mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia.

Adapun para etnis Rohingya yang ikut harus memenuhi satu syarat yakni  harus membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Menko PMK Desak UNHCR untuk Segera Tangani Pengungsi Rohingya

Fahmi menyebut, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dibebankan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

Ia menyebut Ma juga berperan sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. 

"Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU