> >

Unpri Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Polisi Polrestabes Medan Geledah Kampus Tanpa Surat

Hukum | 15 Desember 2023, 14:27 WIB
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Kolonel Ckm (Purn) Susanto memberikan klarifikasi penemuan mayat di Unpri Medan merupakan kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran Unpri, Rabu (13/12/2023). (Sumber: YouTube PrimTV)

Ia juga menegaskan bukan hanya Unpri yang memiliki kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan
untuk praktik kedokteran. Seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia pastinya memiliki kadaver sebagai media pembelajaran. 

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kadaver dan Aturan Mayat Jadi Bahan Praktik Mahasiswa Kedokteran | SINAU

"Untuk menunjang proses belajar mengajar, salah satunya ada laboratorium anatomi atau ilmu urai. Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajar adalah kadaver. Di laboratorium tersebut terdapat lima kadaver, satu perempuan dan empat laki-laki. Kadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu," ujar Susanto. 

Lebih lanjut Susanto menegaskan Unpri Medan menaati aturan kadaver sebagi media dan Ilmu Anatomi juga telah diatur dalam Undang-Undang.

Pihaknya berharap tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan mendapat evaluasi internal. Selain melakukan pengeledahan tanpa koordinasi, oknum tersebut juga memerintahkan untuk mengosongkan kampus.

Padahal saat itu sudah diberikan izin untuk pemeriksaan. Dengan perintah itu, pihak kampus sangat keberatan dan saat bersamaan sedang berlangsung proses pembelajaran kuliah, praktikum, dan ujian. 

Bahkan ada ancaman untuk memberi garis polisi sehingga memancing keributan antara mahasiswa dengan petugas kepolisian. 

Baca Juga: Beredar Video CCTV Mobil Pikap Bawa Boks Biru di UNPRI, Polisi Akan Selidiki

"Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak oknum yang telah bertindak semena-mena di Unpri. Kami juga menanyakan urgensi oknum tersebut mengeledah tanpa ada surat kepada kami," ujarnya. 

"Harapan kami kepada penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan seluruh aspek hingga efek dari tindakan yang ditimbulkan. Karena kampus merupakan instansi pendidikan yang memiliki integritas," pungkas Susanto. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU