Kompas TV video sinau

Mengenal Apa Itu Kadaver dan Aturan Mayat Jadi Bahan Praktik Mahasiswa Kedokteran | SINAU

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 21:41 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Kadaver Itu apa sih? Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI kadaver adalah mayat atau jenazah.

Kadaver ini umum digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Nah, berikut definisi kadaver dari beberapa versi lain:

  • Mengacu pada Terminologi Hukum Inggris-Indonesia kadaver adalah tubuh manusia atau binatang yang telah mati
  • Menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, kadaver diartikan sebagai mayat manusia yang telah diawetkan

Aturan Penggunaan Kadaver di Indonesia

Pemanfaatan kadaver di Indonesia untuk pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran,

Syarat Penggunaan Kadaver

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit
  • Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran
  • Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung ahli urai
  • Dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri

Kendati demikian larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah  dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Simak, Berikut Tugas KPPS Pemilu 2024 | SINAU

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x