> >

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Rudy Tanoe Bungkam

Hukum | 14 Desember 2023, 14:51 WIB
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/12/2023).

Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Rudy yang selesai diperiksa Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB, memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu pun memilih langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, sebagaimana dikutip dari Antara.

Mereka adalah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo soal Kasus Korupsi Bansos Beras

Kemudian, mantan Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Selanjutnya, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto serta dua anggota tim penasihat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU