> >

Update Kasus Firli Bahuri: Polisi Periksa Ahli Kriminolog dan Hukum Pidana Hari Ini

Hukum | 11 Desember 2023, 12:06 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). Polisi periksa dua saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Senin (11/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli, Senin (11/12/2023).

Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Senin (11/12). 

"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, " sambungnya, dikutip dari Antara.

Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut dua ahli saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU