Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 08:39 WIB
sidang-perdana-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-digelar-hari-ini
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (11/12/2023).

Gugatan praperadilan Firli ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin (11/12).

Dalam SIPP PN Jaksel juga tercatat sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dilakukan pada pagi ini.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Desesmber 2023. Jam: 10:00:00 sampai selesai. Agenda: Sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. 

Ia mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa 33 Saksi Usut Pelanggaran Etik Firli karena Bertemu SYL dan Harta Tak Masuk LHKPN



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x