> >

PKS Tolak RUU DKJ: Klausul dan Pasal Mengibiri Hak Demokrasi Warga

Peristiwa | 6 Desember 2023, 16:38 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023). PKS secara tegas menolak RUU DKJ dimana salah satu pasalnya menyebut gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh Presiden.  (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usulan inisiatif DPR.

Demikian Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa Waldi, Rabu (6/12/2023).

“Partai Keadilan Sejahtera menolak rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta,” ucap Mardani.

Ia menilai waktu perumusan RUU DKJ terlalu singkat dan klausul pasal tidak mencerminkan semangat demokrasi.

Terutama, kata Mardani, soal pasal dimana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh Presiden.

Baca Juga: Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya

“Bukan cuma waktu yang mepet, tetapi klausul atau pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi, khususnya pasal 10 di mana Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh presiden,” jelasnya.

“Kami bisa bersetuju bahwa DKI atau Daerah khusus Jakarta adalah otonomi satu tingkat, cuma milih DPR provinsi dan Gubernur, tapi kalau Gubernurnya diangkat berarti itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta.”

Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa, 5 Desember 2023, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU Insiatif. Dengan regulasi tersebut nantinya akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta.

Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, RUU DKJ berpijak pada UU IKN dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21.

Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.

Baca Juga: Istana Tunggu Surat Resmi DPR Perihal RUU DKJ dan Siap Terima Masukan Berbagai Pihak

Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sementara untuk Gubernur Dipilih Presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU