> >

PKS Tolak RUU DKJ: Klausul dan Pasal Mengibiri Hak Demokrasi Warga

Peristiwa | 6 Desember 2023, 16:38 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023). PKS secara tegas menolak RUU DKJ dimana salah satu pasalnya menyebut gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh Presiden.  (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.

Baca Juga: Istana Tunggu Surat Resmi DPR Perihal RUU DKJ dan Siap Terima Masukan Berbagai Pihak

Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sementara untuk Gubernur Dipilih Presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU