> >

KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi

Hukum | 4 Desember 2023, 21:12 WIB
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Eddy Hiariej  (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki menyebut pihaknya mempersilahkan Eddy mengajukan gugatan praperadilan tersebut, mengingat hal tersebut merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

KPK, kata dia, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Kami tentu siap hadapi," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menekankan bahwa KPK meyakini, proses penanganan kasus Wamenkumham tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak sendiri, Eddy mengajukan gugatan praperadilan tersebut bersama dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU