> >

Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

Hukum | 4 Desember 2023, 19:36 WIB
Foto Arsip. Wamenkumham, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.(Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari ini, Senin (4/12/2023).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.

Tak sendiri, Eddy mengajukan gugatan praperadilan bersama dua orang lainnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Gugatan ketiga orang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hal tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Ia mengungkapkan, sidang perdana gugatan praperadilan Eddy tersebut akan digelar pekan depan.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto, Senin (4/12), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Selain Kasus Korupsi, KPK akan Bidik Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU

Djuyamto menyebut Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono, SH., M.H untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU