> >

Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi

Hukum | 1 Desember 2023, 08:14 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat wawancara di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo merasa sedih marwah KPK yang sebelumnya dipimpinnya kini terpuruk lantaran munculnya kasus tindak pidana korupsi di pimpinan KPK.

Agus menjelaskan permasalahan KPK saat ini tidak terlepas dari proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. 

Sedari awal para pegiat antikorupsi sudah memprotes masuknya nama Firli Bahuri sebagai Capim KPK, namun protes tersebut tidak mendapat respons.

Tak hanya pegiat antikorupsi, KPK melalui Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat pernah mengirim surat ke panitia seleksi Capim KPK dan siap membeberkan bukti kecacatan Firli. 

Bahkan Agus mengaku pernah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo yang berisi protes masuknya Firli menjadi Capim KPK. 

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

"Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujar Agus di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023) malam.

Agus menambahkan jika Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari masyarakat dan merespons surat yang dikirimnya, kemungkinan besar KPK tidak terseret dalam permasalahan yang terjadi saat ini.

"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya pak Jokowi. Karena tune of the top keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.

Di sisi lain Agus menilai periode kedua Presiden Jokowi komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun. Di periode ini jugalah muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK. 

Menurut Agus sejatinya bukan UU KPK yang direvisi, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'

Sebab dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.

"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," ujar Agus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU