> >

Jemaah Tanggung Biaya Haji Rp56 Juta, BPKH Siapkan Rp8,2 T untuk Menutupi Sisanya

Humaniora | 28 November 2023, 13:14 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. (Sumber: `AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Seperti diketahui, Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, sebesar 60 persen atau Rp56 juta ditanggung oleh jemaah haji (Bipih) dan sisanya 40 persen atau sekitar Rp37,4 juta ditanggung oleh dana manfaat yang dikelola BPKH. 

"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Dalam penyelenggaran haji 2024, dana Bipih akan digunakan untuk membayar biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara Nilai Manfaat akan digunakan untuk membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca Juga: Tok! Biaya Haji yang Harus Ditanggung Jemaah Sebesar Rp56 Juta, Naik Rp6 Juta dari 2023

Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.

"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 (Rp8,2 T). Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji," ujarnya dalam rapat yang disiarkan secara virtual lewat kanal YouTube Komisi VIII DPR. 

Fadlul menambahkan, panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000 (Rp14 miliar). 

Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU