> >

Panitia: Peserta Seleksi CPNS yang Pakai Joki akan Di-Blacklist, Pelaku Terancam Sanksi Dipidana

Peristiwa | 20 November 2023, 18:05 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri, berkacamata) mengecek pelaksanaan SKD untuk formasi di lingkungan Kejaksaan Agung di BKN Kantor Regional Bali, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan joki akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist

Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga integritas proses seleksi CPNS.

Peserta yang terbukti menggunakan joki tidak hanya akan didiskualifikasi, tetapi juga dilarang mendaftar dalam seleksi CPNS di masa yang akan datang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan yang serupa di masa depan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, KPK hingga BIN

"Iya (di-blacklist) itu jelas. Kalau ketahuan, dia tidak boleh daftar untuk selanjutnya. Termasuk nama yang dipakai joki yang lain," ujar Haryomo dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Menurut Haryomo, joki CPNS akan menghadapi sanksi pidana jika terbukti melakukan kecurangan. Pemerintah akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Apakah Ada Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024? Ini Kata BKN

"Kita bawa ke pidana dan diberikan ke pihak yang berwajib," tutur Haryomo.

Penerapan Teknologi Pengenalan Wajah

Adapun BKN telah mengimplementasikan teknologi pengenalan wajah dalam proses seleksi CPNS. Tujuan penggunaan teknologi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta yang mengikuti tes adalah orang yang sesuai dengan data registrasi.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Seleksi Terbarunya

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU