> >

Kabaharkam Komjen Fadil Imran: Tidak Ditemukan Fakta Anggota Polri Terlibat Pasang Baliho Capres

Hukum | 16 November 2023, 07:00 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Fadil Imran (tengah) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pemelihara Keamanan atau Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak menemukan fakta keterlibatan anggota Polri ikut memasang baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tertentu.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Kabaharkam Polri Tanggapi Aiman: Buka Identitas Polisi yang Diduga Tak Netral di Pemilu 2024

Fadil meminta masyarakat harus bisa membedakan mana fakta, asumsi, dan rumor. Dia menambahkan, sudah ada lembaga yang berwenang untuk mengawasi masalah pemilu.

Lembaga itu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Apabila ada masalah terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya sendiri, apabila itu pelanggaran administrasi," ucap Komjen Fadil.

Adapun di kepolisian sendiri, kata dia, sudah ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Gakkumdu, dan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang akan menindak anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Kabaharkam Polri: Pengamanan TPS Pemilu 2024 Sesuai Tingkat Kerawanan dan Karakteristik Wilayah

Fadil pun kembali menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, Kapolri tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU