> >

438 Agen Perjalanan Umrah Terancam Dibekukan karena Belum Ikut Sertifikasi Kemenag

Humaniora | 15 November 2023, 16:00 WIB
Jemaah melakukan tawaf yaitu mengelilingi Kabah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu, 10 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo, untuk segera mengikuti proses sertifikasi. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 tahun sejak izin diterbitkan. Atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. 

Selanjutnya dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Baca Juga: Kronologi Tiket Penumpang Kereta Harina Dibatalkan Pihak Lain, Diganti jadi Tiket KA Ciremai

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” kata Nur Arifin saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” sambungnya, dikutip dari keterangan resmi Kemenag. 

Arifin menyebut. sampai saat ini terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. 

Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan. 

Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH untuk Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Per Orang

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU