> >

Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 M yang Jerat Eddy Hiariej hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 9 November 2023, 23:03 WIB
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus yang menjerat Eddy tersebut berawal dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya, bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Mengutip dari Kompas.com, Sugeng menyebut dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi.

Menurut penjelasannya, Wamenkumham itu diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.

Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui asisten pribadinya, Yogi. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH," jelasnya, Selasa (14/3).

Pemberian kedua berupa dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh Yogi.

“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.

"Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," sambungnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Sugeng menduga uang tersebut diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

Sugeng menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Sementara itu terkait laporan Sugeng, setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.

KPK kemudian menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut.

Pada, Senin (6/11) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menemukan danya unsur pidana, dan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kemudian pada Kamis (9/11) KPK mengumumkan bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata  Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Tak hanya Eddy, Alexander menyebut pihaknya juga menetapkan tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU