> >

Ahli Tata Negara: Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Tidak Moderat

Rumah pemilu | 8 November 2023, 22:20 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dinilai bukan keputusan moderat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).

“Saya melihat ini bukan hal yang moderat justru ya, karena seharusnya MKMK tidak hanya mendasarkan kepada PMK 1 tahun 2023 itu tentang MKMK. Seharusnya mendasarkan pada yang lebih tinggi lagi daripada PMK 1 2023 yaitu kepada undang-undang Mahkamah Konstitusi ya nomor 7 tahun 2020,” kata Aan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Jimly Asshiddiqie Lepaskan Kesempatan untuk Tegakkan Hukum Bermoral dan Berkeadilan

“Karena di sana sudah ditentukan ya bahwa MKMK itu dalam menjalankan wewenangnya, punya wewenang untuk memberhentikan hakim konstitusi. Kalau di PMK 1 tahun 2023 itu hilang subjeknya, di dalam pasal 41 itu siapa yang diberhentikan tidak disebutkan subjeknya. Tapi kalau di dalam undang-undang MK 7 Tahun 2020 jelas subjeknya, siapa subjeknya, yaitu hakim konstitusi.”

Bukan hanya itu, Aan juga menilai penggunaan dasar PMK 1 Tahun 2023 tidak pas karena ada mekanisme banding.

“Sebenarnya dalam undang-undang MK itu tidak ada mekanisme bandung, yang ada kalau diberhentikan dengan tidak hormat itu adalah dengan mengajukan pembelaan diri ke MKMK, tidak dengan MKMK banding, bukan,” jelas Aan.

 

“Ini saya kira dari sisi regulasi lah yang perlu dibetulkan.”

Baca Juga: Pengamat: Kita Harus Hati-hati Terhadap Ucapan Jokowi, Kadang Bertolak Belakang

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU