> >

DPR Pertanyakan Keabsahan Peraturan KPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 1 November 2023, 00:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Selasa (31/10/2023), mempertanyakan keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 19 Oktober 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 19 Oktober 2023.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku?" katanya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebagaimana telah diberitakan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres. 

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah dengan klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" tanya Junimart.

Dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, setiap pembuatan PKPU atau revisi, harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ungkap Junimart.

Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami PKPU yang menyesuaikan dengan putusan MK tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU