> >

Dewas KPK Terima Surat Polda Metro Jaya soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hukum | 20 Oktober 2023, 14:06 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Surat tersebut berisi permohonan agar Dewas mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinator melakukan koordinasi supervisi penanganan perkara. 

“Surat sudah diterima dan sudah diteruskan oleh Dewas ke pimpinan KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” ucap Syamsuddin, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia bilang Dewas tidak memberikan dorongan apapun kepada pimpinan KPK soal surat supervisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Untuk itu, kata dia, tindak lanjut permohonan supervisi tersebut nantinya ditentukan oleh KPK.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirim surat kepada Dewas KPK.

Surat itu dikirimkan agar Dewas mendorong KPK untuk melakukan supervisi.

Ade menambahkan, tujuan Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada KPK dalam rangka transparansi penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dan ini juga untuk membantu proses pengawasan penyidikan yang saat ini kami lakukan," ujar Kombes Ade, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU