> >

Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah untuk Maju di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 14:28 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat diwawancarai di gedung Perpustakaan Kota Bogor, Selasa (4/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. 

Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun. 

"Putusan MK ibarat jalan tol bagi jalur kepemimpinan nasional dari kepala daerah," tulis Bima dalam akun Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto yang dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Ganjar Tak Ambil Pusing soal Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres

"Kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju jadi (bakal) capres atau cawapres, berapapun usianya dan berapa lama pun masa jabatannya," sambungnya. 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, putusan itu seperti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ada jalur prestasi yang memungkinkan anak-anak yang memiliki prestasi, masuk di sekolah favorit atau unggulan," ujarnya.

"Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi," katanya.

Menurut dia, dengan adanya putusan MK tersebut mengharuskan partai politik (parpol) untuk segera melakukan pembenahan dan mempersiapkan para kadernya.

"Ini juga berarti partai politik harus gas berbenah. Demokrasi internal harus sehat, supaya semua kader berprestasi punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU