Kompas TV nasional rumah pemilu

Ganjar Tak Ambil Pusing soal Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 13:42 WIB
ganjar-tak-ambil-pusing-soal-putusan-mk-yang-buka-peluang-gibran-jadi-bakal-cawapres
Bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo, saat lari pagi di Jakarta, Minggu (24/9/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal Capres dari PDIP, Ganjar Pranowo mengaku tak ambil pusing ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres, meski belum berumur 40 tahun. 

Ia menyebut, keputusan MK itu harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak, walaupun ada yang tidak menerimanya.

Baca Juga: Batas Umur Telah Diputuskan MK, Kapan Ganjar dan Prabowo Umumkan Pendamping di Pilpres 2024?

Diketahui, sejak adanya keputusan tersebut, publik menilai itu membuka peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x