> >

KPU: Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Hari Pertama, Kamis 19 Oktober 2023

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 14:22 WIB
Bakal capres, Anies Baswedan, berbicara setelah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum PKB yang juga bakal cawapresnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (11/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan didaftarkan sebagai pasangan bakal capres dan cawapres oleh gabungan partai politik di KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023. Itu berarti pasangan yang punya slogan "AMIN" itu akan menjadi pendaftar pertama.

Gabungan partai politik tersebut di antaranya adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian Idham Holik dalam keterangannya terkait pendaftaran bakal capres-cawapres 2023, Senin (16/10/2023).

“Dari Partai Nasdem, PKB dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal Pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi,” ungkap Idham Holik.

Idham menuturkan informasi itu didapatkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh gabungan partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober

“Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat ya, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi ya atau gabungan partai politik,” kata Idham.

Untuk pendaftaran bakal capres-cawapres, KPU memang mewajibkan gabungan parpol untuk mengirim surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan.

“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat bertujuan agar proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” kata Idham Holik.

“Selanjutnya kami juga, KPU RI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023 kami sudah jelaskan semua mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu presiden dan pemilu presiden dan wakil presiden.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU