> >

KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 14:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. Untuk hari terakhir pendaftaran, dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Demikian Hasyim Asyari dalam keterangannya terkait pendaftaran bakal capres-cawapres 2023, Senin (16/10/2023).

“Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Hasyim.

“Untuk waktu dalam hal ini jam pendaftaran pasangan calon presiden itu tanggal 19 sampai 24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 16 sore WIB, khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 itu dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB.”

Setelah pendaftaran, lanjut Hasyim, proses akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dokumen syarat pencalonan maupun persyaratan calon. Kemudian, lanjut Hasyim, bakal pasangan calon presiden dan cawapres akan diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di RSPAD.

Baca Juga: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

“Untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU itu dalam kondisi sehat secara jasmani rohani dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden maupun maupun wakil presiden dalam satu periode 5 tahun ke depan,” jelas Hasyim.

Selanjutnya untuk pencalonan, Hasyim menuturkan prosesnya dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan syarat pencalonan dilakukan oleh gabungan partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan memperoleh 20 persen kursi DPR RI.

“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI Pemilu 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU