> >

Beberkan Indikasi Pencucian Uang di Dugaan Korupsi Kementan, ICW: Pelaku Pasti Sembunyikan Hartanya

Hukum | 12 Oktober 2023, 19:28 WIB
Kurnia Ramadhana dalam Kompas Petang, Kamis (12/10/2023) meyakini Aliran dana dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo tidak mungkin berhenti di penguasaannya saja. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membeberkan adanya kemungkinan temuan uang sebesar Rp30 miliar di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat menjabat  Menteri Pertanian berkaitan dengan indikasi pencucian uang.

Dugaan kemungkinan tersebut disampaikan Kurnia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (12/10/2023).

Kurnia mengakui ada perbedaan nominal uang yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam dengan yang disita di rumah dinas Mentan beberapa waktu lalu.

“Memang ada perbedaan berapa yang disebutkan KPK dalam konferensi pers dan apa yang sudah disita,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Siap Jalani Pemeriksaan di KPK Besok Siang

“Tentu harus melihat dalam kontruksi apa uang Rp30 miliar itu, karena bisa jadi uang tersebut ada kaitannya dengan indikasi pencucian uang,” kata Kurnia.

Berdasarkan hal itu, kata Kurnia, KPK harus menjelaskan secara lebih detail.

“Harta yang diperoleh dari tindak pidana pemerasan, gratifikasi, sudah berjumlah berkali-kali lipat, itu yang harus dijelaskan oleh KPK.”

“Oleh karena itu tidak cukup dengan hanya tindak pidana pemerasan maupun gratifikasi,” tambahnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara psikologis orang yang melakukan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi pasti berusaha menyembunyikan hartanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU