> >

APBD Tinggi, Menkes Minta Pemprov Papua Bayar Tambahan Penghasilan Nakes

Humaniora | 11 Oktober 2023, 17:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura. Hal ini disampaikan dalam kunjungan Menkes Rabu (11/10/2023) ke Jayapura, Papua. (Sumber: Kemenkes)

PAPUA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura.

Hal ini disampaikan dalam kunjungannya Rabu (11/10/2023) ke Jayapura, Papua.

Budi mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Otonomi Daerah, pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).

Baca Juga: Kemenkes Bantah Vaksin HPV untuk Anak SD Bisa Bikin Mandul, Manfaatnya Cegah Kanker Serviks

Meski begitu, Budi menyebut Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini.

Ia menyatakan, sebagai Menkes, dirinya tetap berusaha memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik.

Serta memastikan seluruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Budi menambahkan, Kemenkes akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Kementerian teknis terkait. 

Salah satunya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU