> >

Gamblang akan Calonkan Gibran sebagai Pasangan Prabowo, Sekjen PBB: PDI-P Harusnya Bangga

Rumah pemilu | 11 Oktober 2023, 04:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK akan memberikan putusan atas gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Hal itu tertera di situs resmi MK.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dua Hal Penting Soal Konflik Israel-Palestina: Perang Dihentikan dan Perintah ke Menlu

Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. 

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU