> >

Mantan Penyidik KPK Minta Jokowi Nonaktifkan Pimpinan KPK yang Diduga Terlibat Pemerasan

Hukum | 6 Oktober 2023, 13:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato di Hari Ulang Tahun ke-78 TNI yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menonaktifkan pimpinan KPK yang diduga terlibat kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut disampaikan Praswad merespons dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi di Kementan.

“Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan, seharusnya Presiden menonaktifkan komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian,” ujar Praswad, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, ketegasan Presiden Jokowi diperlukan agar penanganan kasus-kasus korupsi oleh KPK benar-benar dijalankan dengan integritas dan independensi.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 156 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya

“Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK,” katanya.

Praswad yang merupakan Ketua IM57+ Institute lebih lanjut berharap kepolisian dapat membongkar dugaan pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK.

Satu di antaranya adalah dengan segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Mengingat proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas terhadap kasus tersebut memiliki dampak yang serius untuk mendorong pembenahan Komisi Pemberantasan Korupsi serta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menerapkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum, red),” ujar Praswad.

“Termasuk kepada khususnya pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU