> >

Berawal dari Konferensi, Ini Kisah 5 Oktober Jadi Hari Guru Sedunia

Humaniora | 5 Oktober 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi siswa SD sedang belajar bersama guru. Ini contoh teks pidato Maulid Nabi (Sumber: hidayatullahsemarang.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari Guru Sedunia atau World Teachers' Day diperingati pada 5 Oktober setiap tahunnya, seperti halnya pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Melansir laman resmi UNESCO, tema Hari Guru Sedunia  2023 adalah “The Teachers We Need for the Education We Want: The Global Imperative to Reverse the Teacher Shortage”

Tema ini memiliki arti "Guru yang kita butuhkan untuk pendidikan yang kita inginkan: Keharusan global untuk membalikkan kekurangan guru". Tema ini membahas tantangan yang dihadapi oleh guru dalam konteks darurat, dan menyoroti metode inovatif untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi pendidik. 

Selain itu, mengeksplorasi dan menyajikan contoh bagaimana sistem pendidikan, masyarakat, komunitas, dan keluarga dapat mengakui, menghargai, dan secara aktif mendukung guru.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Rayakan Hari Guru Dua Kali, Ini Beda Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional

Penetapan Hari Guru Sedunia didasarkan pada keputusan lembaga pendidikan yang bernaung di bawah PBB, yakni United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Tanggal 5 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Guru Sedunia sejak 1994. 

Bersamaan dengan penetapan Hari Guru Sedunia, UNESCO melaksanakan konferensi khusus di Paris bersama ILO pada 5 Oktober 1996. International Labour Organization (ILO) merupakan organisasi yang bernaung di bawah PBB dan berfokus pada ketenagakerjaan. 

 

Konferensi ILO bersama UNESCO pada 5 Oktober 1996 mengajukan rekomendasi tentang status guru, termasuk di dalamnya standar, hak-tanggungjawab guru, standar pendidikan dasar dan pendidikan mengenai, perekrutan, dan masih banyak lagi.

Konferensi dua lembaga tersebut juga membahas hak tanggung jawab guru sekaligus standar internasional guna mempersiapkan awal dan pendidikan lanjutan para guru, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar. 

Baca Juga: Semarak HUT KORPRI dan Hari Guru di Bandar Lampung

Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai pedoman penting untuk mempromosikan status guru demi kepentingan pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pada 5 Oktober 1997, UNESCO kembali menggelar konferensi umum guna membahas status tenaga pengajar pendidikan tinggi.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU