> >

Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi

Politik | 26 September 2023, 18:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Youtube DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para calon hakim MK itu antara lain, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. 

Baca Juga: Rekam Jejak 8 Calon Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams, Ada Politikus PPP Arsul Sani

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK berlangsung pada Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/11/2023). 

Fit and proper test terhadap para calon hakim MK tersebut dilakukan untuk mencari pengganti Wahiduddin Adams. 

Pada hari ini, Komisi III DPR mengambil keputusan dan menetapkan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.

Sembilan fraksi mengusulkan dan menyepakati satu nama yang disetujui, yaitu Arsul Sani. 

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Selasa. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan menjaring calon hakim MK dari berbagai latar belakang berdasarkan aspek kepatutan. 

Dia pun mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK dilangsungkan secara terbuka untuk umum.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU