> >

Sidang Kasus BTS Kominfo: Saksi Ungkap Anang Ahmad Latif Sempat Beli Rumah Seharga Rp10,7 Miliar

Hukum | 26 September 2023, 13:22 WIB
Saksi Permadi Indrayoga menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Anang Ahmad Llatif sempat membeli rumah Rp10,7 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Ahmad latif,  sempat membeli rumah seharga Rp10,7 miliar yang dicicil sejak tahun 2018 hingga 2021.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Anang Ahmad Latif, di Pengadilan Tipikikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam keterangannya, saksi Permadi Indrayoga selaku pengembang PT Intiland membenarkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait pembelian rumah. Bapak Anang yang beli rumah tapi atas nama istri beliau,” kata Permadi di hadapan majelis hakim.

Rumah tersebut, kata Permadi, sesuai dengan PPJB Pengkitan Perjanjian Jual Beli), terletak di Lebak Bulus, atas nama Sakinah Yuliani Utami.

“Di sini tercatat atas nama Ibu Sakinah Yuliani Utami. Istri beliau. Sifatnya masih pengikat PJB, Yang Mulia.”

Tanah dan rumah yang dibeli oleh Anang, lanjut Permadi, dengan luas tanah 261 meter persegi, dan luas bangunan 433 meter persegi.

Baca Juga: Keras! Hakim Cecar Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

“Luas tanah 261 meter persegi, bangunannya 433 meter persegi,” lanjutnya, sambil menjelaskan bahwa dalam hal ini dirinya selaku pengembang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang harga rumah tersebut, Permadi menyebut nominal Rp10.700.000.000 (10, 7 miliar).

“Di sini transaksinya Rp10.700.000.000, sudah termasuk pajak. Belum masuk balik nama. Harga jualnya Rp9,3 miliar ditambah pakjak 900 juta, total Rp10,7 miliar, itu sudah termasuk PPN,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, awalnya Permadi menyebut pembayaran rumah itu dengan cara dicicil sebanyak 31 kali, sejak tahun 2018 hingga 2021.

“Itu sudah lunas. Cicilan selama kurang lebih dari tahun 2018 sampai 2020. Ada 31 kali pembayaran. (rekening) atas nama PT Inti Griya Perdana.”

“Mulai bulan Juni 2018, sampai terakhirnya Bulan September 2021,” tambahnya.

Rumah itu, lanjut dia, ditinggali oleh istri Anang Ahmad Latif dan keluarga, dengan berita acara serah terima tanggal 24 Agustus 2020.

Namun, setelah kuasa hukum Anang Ahmad Latif menanyakan ulang tentang cicilan rumah tersebut, Permadi meralat penjelasannya.

“Pembayaran terakhir September, itu kontraknya atau pelaksanannya?” tanya kuasa hukum Anang.

“Pelaksanaannya,” jawab Permadi.

Pihak kuasa hukum Anang kemudian menanyakan, kenapa di BAP Permadi menyebut bahwa pembayaran hanya dilakukan 26 kali?

Permadi pun meralat pernyataannya setelah memeriksa ulang data yang ia miliki.

“Tigapuluh satu kali  itu sesuai dengan yang ada di PPJB, tapi pelaksanaan transaksinya hanya 26 kali. Jadi di PPJB nya tercantum 31 kali, pelaksanaannya hanya 26 kali.”

“Pelaksanaan 26 kali sampai pelunasan?” tanya pihak kuasa hukum lagi.

“Betul,” tegas Permadi.

Baca Juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate ke Luar Negeri Pakai Uang Bakti

Pelunasan terakhir, lanjut Permadi, dilakukan pada tanggal 10 Maret 2021, dengan nominal Rp396 juta.

Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hari ini menghadirkan lima saksi mahkota.

 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang pemeriksaan saksi. 

Mereka bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU