> >

Panglima TNI Tegaskan Perwira Kostrad yang Lecehkan Sejumlah Junior di Serpong akan Diproses Hukum

Hukum | 24 September 2023, 11:52 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di acara perayaan HUT Ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta, Minggu (24/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, perwira berinisial AAP berpangkat Letnan satu (Lettu) di Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada junior-juniornya akan diproses hukum.

"Akan diproses hukum," jawab Laksamana TNI Yudo singkat kepada wartawan di acara perayaan HUT Ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta, Minggu (24/9/2023), dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Sebelumnya, Lettu AAP diduga melakukan kekerasan seksual berupa pelecehan terhadap tujuh prajurit TNI berpangkat Prajurit dua (Prada).

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengungkapkan, Lettu AAP diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis ke bawahannya di mess prajurit Kostrad di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini terungkap usai salah satu terduga korban membuat laporan pada Sabtu (16/9).

Baca Juga: Tegas! Kapolri Perintahkan Pengusutan Tuntas Kematian Brigadir Setyo, si Pengawal Kapolda Kaltara

Setelah itu, kata Kolonel Hendhi, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023. Namun, terduga pelaku itu kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Selanjutnya, pada Rabu (20/9) malam, Lettu AAP akhirnya menyerahkan diri. Saat ini, terduga pelaku Lettu AAP sudah ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," kata dia, Jumat (22/9/2023).

Kolonel Hendhi menjelaskan, Denpom Jaya/1 Tangerang telah menahan Lettu AAP hingga 20 hari ke depan guna dilakukan pemeriksaan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU