> >

Update Konflik Pulau Rempang: Komnas HAM Temukan 6 Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Politik | 22 September 2023, 21:45 WIB
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP terlibat bentrok dengan warga Rempang saat penjagaan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut sebagai proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023). Komnas HAM menemukan adanya enam dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya enam dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

Dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan mulai dari hak atas rasa aman dan bebas intimidasi hingga hak tempat tinggal layak. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan dugan pelanggaran HAM hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi terjadi saat bentrokan petugas dengan masyarakat setempat. Betrokan petugas dengan warga ini berujung penggunaan gas air mata. 

Uli mengingatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menjelaskan penggunaan gas air mata jadi opsi terkahir. 

"Pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas intimidasi, ini ditemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 100 anggota aparat, kemudian juga penggunan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabakna korban," ujar Uli saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Dukung Proyek Pemerintah, Tapi Menolak Jika Harus Relokasi

Pelanggaran HAM selanjutnya yakni hak tempat tinggal layak ini terkait relokasi yang diberikan tidak layak ditempati.

Hak perlindungan hukum dirasakan oleh delapan tersangka kerusuhan dalam mendapatkan bantuan hukum. 

Uli menambahkan dalam proses relokasi sejatinya digunakan pendekatan dari bawah ke atas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun yang terjadi proses relokasi dilakukan dengan kebijakan sepihak dari atas ke bawah. 

Pihaknya telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tidak pernah mendengar aspirasi dari masyarakat. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU