> >

Rekomendasi Munas NU soal RUU Perampasan Aset, UU Pesantren hingga Kebijakan 5 Hari Sekolah

Politik | 21 September 2023, 05:20 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, pada pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (18/9/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, implementasi UU Pesantren serta kebijakan lima hari sekolah atau full day school masuk dalam pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU).

Hasil Munas Konbes NU terkait UU Pesantren yakni mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin menyatakan ada dua rekomendasi yang diberikan. 

Pertama meminta pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan dari UU Pesantren. Terutama berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua yakni mendorong pemerintah menyusun struktur birokrasi yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal. Beralih dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren. 

Baca Juga: Munas NU: Pimpinan hingga Pengurus Harian Dilarang Jadi Pengurus Partai

Hal ini mengingat jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran, serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren.

Menurut Abdul Ghaffar dalam UU Pesantren memiliki spektrum sangat luas, salah satunya soal fungsi pesantren. 

Fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.

Namun beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal. Dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan juga belum ditemukan regulasi turunannya.

"Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres agar amanat UU Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," ujar Abdul Ghaffar saat menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023, dikutip dari NU Online, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Anies dan Ganjar Mulai berebut Suara Nahdlatul Ulama?

RUU Perampasan Aset

Mengenai RUU Perampasan Aset, Munas NU mendorong agar RUU yang diajukan pemerintah itu bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU