> >

Komisioner KPU Jalani Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Hari Ini

Hukum | 4 September 2023, 11:58 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan tujuh pimpinan KPU RI karena diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

KPU RI juga diduga membatasi pengawasan melekat Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Para teradu terdiri dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU dan sejumlah anggota KPU RI yang terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

”Insya Allah tujuh pimpinan KPU RI akan hadir langsung mengikuti persidangan di DKPP. Kami juga sudah menyiapkan jawaban tertulis,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Minggu (3/9/2023) dilansir dari Kompas.id.

Di sisi lain, pengadu perkara ini terdiri dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja serta anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan pengadu I sampai V.

Baca Juga: Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada pagi ini, Senin (4/9/2023) beragendakan mendengarkan saksi-saksi dan keterangan ahli.

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pengadu secara langsung maupun secara daring di antaranya Ucul Saib Ridwan, Ayatullah (ikut secara daring), Hari Dermanto Ketua Bawaslu Kaltim, dan Sulaiman Anggota Bawaslu Kaltim.

Kemudian, Saifuddin Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
serta saksi tambahan yang bernama Hermawati, Staf Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU