> >

KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu

Hukum | 28 Agustus 2023, 18:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami motif dugaan para pengusaha memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Lewat pemeriksaan saksi bernama Rudy Suwandi selaku pengusaha, terungkap bahwa saksi tersebut memberikan uang kepada Andhi Pramono agar aktivitas bisnisnya lancar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pesulap Berinisial OA karena Kepemilikan Narkoba

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Menurut dia, Rudy Suwandi telah diperiksa pada Jumat (25/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP, yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktifitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Baca Juga: Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antarimportir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU