> >

PPP Imbau MK Segera Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 23 Agustus 2023, 20:29 WIB

 

Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan batasan usia capres-cawapres. 

Plt Ketua Umum PPP Mardiono menilai, dengan semakin lama MK memutus uji materi tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Menurut saya agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). 

Baca Juga: Ahli Tidak Hadir, Sidang MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Berlangsung Singkat

Mardiono mengatakan, MK harus memberi kepastian terhadap jalannya proses berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

"Agar ini tidak menjadi polemik atau pun jadi bola liar terhadap keputusan ke dua belah gugatan, ya, sebaiknya memang ini harus menggunakan pola yang luar biasa," katanya.

"Tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan-politiknya untuk masa depannya," ujarnya. 

Ia berharap, proses tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tak terganggu dengan berkembangnya opini-opini liar yang bisa menimbulkan permasalahan. 

"Jadi enggak terganggu oleh opini-opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU